Penyuapan (Bribery) adalah fenomena negatif yang mudah terjadi secara luas. Fenomena ini menimbulkan keprihatinan sosial, moral, ekonomi dan politik yang serius, sehingga merusak tata pemerintahan yang baik dan menghambat pembangunan serta mendistorsi persaingan. Hal tersebut dapat mengikis keadilan, menuntut hak asasi manusia, dan menjadi hambatan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Dalam sektor bisnis, suap akan meningkatkan biaya dalam prosesnya, seperti peningkatan harga barang dan layanan dengan mengurangi kualitasnya. Hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan pada institusi dan mengganggu kondisi pasar yang adil.
Salah satu tindakan pemerintah menghadapi masalah tersebut adalah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan dalam lingkup internasional diatur dalam ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System (ABMS).
ISO 37001:2016 adalah standar Internasional mengenai Anti Penyuapan yang dikeluarkan pertama kali pada bulan Oktober 2016. Standard ini bertujuan memaksimalkan financial gains dan meminimalkan financial losses dengan menciptakan kontrol, prosedur dan proses untuk memitigasi penyuapan dan korupsi, menciptakan budaya anti penyuapan bagi organisasi dan menciptakan keunggulan yang membedakan dengan kompetitor serta meningkatkan reputasi, memberikan prestise dan kepercayaan.