ISO 37001 adalah standar yang berfokus pada pembentukan, penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan sistem manajemen anti-penyuapan. Standar ini menetapkan persyaratan dan memberikan panduan bagi organisasi dalam membangun sistem yang bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, serta menanggapi tindakan penyuapan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan anti-penyuapan dan komitmen sukarela yang relevan dengan aktivitas mereka. Standar ini mencakup berbagai bentuk penyuapan, baik secara langsung maupun tidak langsung, di sektor publik, swasta, maupun organisasi nirlaba.
Penyuapan adalah masalah yang merajalela dan melemahkan struktur sosial, ekonomi, serta politik, yang mengakibatkan ketidakadilan, persaingan tidak sehat, serta peningkatan biaya operasional, di antara dampak serius lainnya. ISO 37001 memiliki peran penting karena memberikan pendekatan sistematis bagi organisasi dalam memberantas penyuapan. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada kepatuhan hukum, tetapi juga mendorong budaya integritas, transparansi, dan kepercayaan dalam organisasi. Dengan menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan, organisasi dapat mengurangi risiko serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyuapan, meningkatkan reputasi, dan memastikan kelangsungan pasar yang stabil serta adil.
Salah satu tindakan pemerintah menghadapi masalah tersebut adalah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan dalam lingkup internasional diterbitkan revisi dari ISO 37001:2016 menjadi ISO 37001:2025 Anti Bribery Management System (ABMS).
ISO 37001 dapat diterapkan pada semua jenis organisasi, terlepas dari ukuran atau sektor usahanya, termasuk entitas di sektor publik, swasta, dan nirlaba yang ingin secara proaktif mencegah dan memberantas penyuapan.