Perilaku dan cara bekerja yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan, seperti tidak memakai alat pelindung diri, tidak mengindahkan peraturan, posisi kerja yang tidak aman, dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Dampak kecelakaan kerja ini tentunya merugikan harta benda perusahaan dan karyawan, hingga meningkatkan risiko jatuhnya korban jiwa. Untuk mencegahnya, perusahaan harus mengelola keselamatan dan kesehatan para pekerjanya dengan mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko di tempat kerja dengan menerapkan ISO 45001:2018.
ISO 45001:2018 merupakan standar yang mendorong organisasi dalam mengendalikan risiko terkait keselamatan dan kesehatan kerja sehingga potensi terjadinya kecelakaan kerja dapat ditekan seminimal mungkin.