Production Part atau komponen merupakan bagian penting di dalam proses produksi dan pada umumnya tidak semua diproduksi sendiri tetapi oleh perusahaan supplier/pemasok. Banyak perusahaan supplier /pemasok yang mampu mengirim sample komponen/Production Part dengan baik namun banyak masalah timbul setelah produksi massal. Hal itu disebabkan karena proses persetujuan terhadap Part-Part Produksi atau proses tidak dilakukan secara baik, khususnya saat terjadi perubahan desain part atau part baru
Salah satu Core Tools yang digunakan di dalam IATF 16949:2016 yaitu Production Part Approval Process (PPAP) yaitu Proses Persetujuan terhadap Part–part Produksi (Production Part) bisa dijadikan solusi untuk masalah di atas.
Tujuan dari PPAP adalah untuk menjamin bahwa supplier telah memahami persyaratan pelanggan dan menjamin proses produksi akan mampu memenuhi persyaratan pelanggan pada saat aktual produksi.
Penerapan PPAP ini merupakan penerapan salah satu tool dari Automotive Core Tools – AIAG (5 Core Tools: APQP, PPAP, FMEA, SPC dan MSA), sebagai prasyarat perusahaan otomotif untuk mendapatkan sertifikasi IATF 16949:2016.
Sasaran Program
- Memahami persyaratan dan langkah -langkah apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan Production Part
- Mampu menyiapkan dokumen PPAP sesuai dengan persyaratan pelanggan dan memahami hubungannya dengan IATF 16949:2016
- Memastikan bahwa pemasok komponen telah memahami kebutuhan Production Part yang disyaratkan sehingga proses produksi mampu secara konsisten menghasilkan conforming product
- Mampu mengidentifikasi kemungkinan adanya kesenjangan pada pelaksanaan PPAP yang ada saat ini, dan memahami cara mengatasinya serta mengambil langkah untuk penerapan yang lebih efektif
Garis Besar Program :
- Konsep dasar PPAP : Apa, Mengapa perlu dan Manfaat
- Kapan dan dimana diperlukan PPAP?
- The requirements for Part Approval
- PPAP Submission Level & Retention Requirements
- Part Submission Status
- Auditing PPAP
- Menyusun Rencana Implementasi dan simulasi pelaksanaan PPAP di tempat kerja
NN.WR/14.APR.20/AH